Belajar merupakan perintah wajib bagi setiap kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan. Seperti yang dijelaskan dalam Hadits Rosululloh Saw, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim”. Mencari ilmu tidak boleh ditarget hingga mempunyai pekerjaan, bertitel, dan sudah mapan secara finansial. Lebih dari itu mencari ilmu mulai dari keluar dari rahim seorang ibu hingga masuk ke liang lahat. Dewasa ini banyak sekali para penuntut ilmu lebih difokuskan kepada urusan yang bersifat sementara. Hingga ketika sudah mapan berhenti belajar bahkan meninggalkan mengajar. Padahal kewajiban pelajar yang sudah menuntut ilmu adalah mengajarkan. Inilah kekeliruan zaman ini para Alim meninggalkan mengajar ketika pekerjaannya tidak berhubungan dengan pendidikan. Imam AZ-Zarnuji menjelaskan dalam Muqoddimah kitabnya Ta'limul Mutaalim: فلما رأيت كثيرا من طلاب العلم فى زماننا يجدون إلى العلم ولايصلون ومن منافعه وثمراته ـ وهى العمل به والنشر. "Ta...