Dewasa ini tren fashion sesuai aturan syariat sangat berkembang siginifikan. Kekuatan tekhnologi digital yang dimanfaatkan oleh influencer muda memberikan angin segar kepada mereka yang ingin mencapai cintaNya.
Namun, fenomena menggembirakan ini ternyata tidak semua orang sukai. Masih saja ada oknum yang antipati bahkan nyinyir mencibir mereka yang sudah mempunyai niatan suci. Kata-kata pedas dilontarkan, "Percuma menutup aurat, kalau hatinya busuk dan masih suka ngegosip. Lebih baik berhijab hatinya dulu, daripada berhijab, tapi hatinya busuk. Mendingan gak usah berhijab, daripada seperti mereka yang sering melakukan maksiat". Kata mereka.
Ketika ada perempuan berhijab sebagaimana maraknya pemberitaan di media sosial yang kebetulan berhijab dan melakukan pekerjaan senonoh, Netizen langsung beramai-ramai menyoroti hijabnya dengan kesalahan yang dilakukan. Kemudian bergulir sebuah statement bahwa berhijab harus disertai dengan akhlak mulia dan sikap terjaga.
Dari kejadian ini, perempuan insecure untuk berhijab lantaran belum pantas, sebab hati dan pekerjaannya masih jauh dari kata sempurna. Kemudian keluar istilah yang sering digunakan oleh mereka, "Lebih baik menata hati terlebih dahulu sebelum nanti berhijab masih gemar melakukan maksiat yang tidak mencerminkan pribadi Muslimah yang Kaffah.".
Adagium menjebak "Berhijab, tapi hatinya tidak baik dan tidak berhijab, tapi hatinya baik" seakan-akan menjadi perbandingan yang keliru. Susunan menipu dan simalakama mengecoh para wanita hari ini untuk menolak atau paling tidak menunda untuk berhijab. Padahal ketika ditelisik lebih jauh lagi, pilihan di atas sangat tidak balance dan cenderung memaksa. Sebab tidak ada yang baik di antara dua pilihan yang sama-sama bernilai negatif dan mungkin dihindari.
Bukannya dalam Kaidah Ushul fiqih membandingkan antara dua perkara yang sama-sama negatif diperbolehkan. Seperti pilihan antara mati atau memakan bangkai? Dalam Kaidah Ushul fiqh di atas diperbolehkannya memilih di antara dua perkara yang sama-sama bernilai negatif, karena kondisi yang sangat tidak memungkinkan. Dengan mempertimbangkan resiko yang lebih sedikit.
Sedangkan konteks "Berhijab tapi hatinya tidak baik dan tidak berhijab tapi hatinya baik". Sama sekali bukan dalam situasi mendesak. Karena seorang muslimah berhak menentukan pilihan ia berhijab atau tidak, sebagaimana bebasnya dia berprilaku baik atau jelek. Tentu saja dengan menanggung resikonya di kemudian hari. Maka pilihan antara berhijab tapi hatinya jelek dan tidak berhijab tapi hatinya baik hal ini merupakan pilihan yang tidak sportif dan cenderung memaksa. Sebab keduanya sama-sama bernilai negatif dan masih mungkin bisa dihindari.
Seyogianya kewajiban berhijab bagi muslimah yang sudah baligh tidak perlu menunggu dia baik atau tidak. Bahkan sekalipun hatinya bangsat, laknat dan bejat, kewajiban berhijab itu tidak bisa gugur.
Al-Ghazali mengutarakan dalam karyanya Kitab Ihya Ulumuddin yang patut menjadi renungan bagi wanita hari ini yang sering insecure karena belum merasa pantas untuk berhijab: Jika seorang pemuda memperkosa wanita, kemudian si wanita membuka hijabnya. Lalu oleh si pemuda dinasehati dan disuruh untuk dipakai lagi. Lantas bagaimana hukum teguran si pemuda?
Al-Ghazali menjawab: Terkadang kebenaran terasa buruk oleh tabiat dan kebatilan terasa baik bagi sifat atau watak. Wajib hukumnya bagi pemuda menegur si wanita tersebut. Karena membuka aurat di depan orang yang bukan mahramnya adalah maksiat. Sementara mencegah orang lain untuk melakukan maksiat adalah kebenaran.
Lihatlah bagaimana seorang pemuda yang sedang bermaksiat dengan memperkosa wanita berhijab. Tetap berkewajiban melarang korbannya membuka auratnya karena itu merupakan tindakan maksiat. Jadi bermaksiat sama sekali tidak menjadi alasan gugurnya sebuah kewajiban.
Maka dari itu, jangan sekali-kali merasa insecure karena bermaksiat, seperti suka ghibah dan nyinyiran orang dijadikan alasan untuk enggan menutupi auratnya dan berhijab. Mengenakan hijab merupakan kewajiban, sementara masalah tatakramah, budi pekerti, dan akhlak mulia merupakan kewajiban berbeda yang memiliki hukum tersendiri dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan hijab.
Moh Toyyib Zaen
Komentar
Posting Komentar